STNK Palsu yang disita Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung (Kompas.com)
Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan informasi terkait cara membedakan BPKB asli dan palsu termasuk STNK.
Berikut caranya:
1. Periksa Sampul
Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.
2. Cek Hologram
Cek hologram di halaman pertama BPKB.
Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli.
Namun jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
Baca Juga: Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak
3. Teliti Nomor Seri
Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama.
Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan.