Baca Juga: Buruan Sikat Lelang Motor Honda BeAT Cuma Rp 500 Ribu, Caranya Gampang
Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website di atas.
3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.
4. Barang yang dilelang berada di Balai Pengelolaan DAS Hutan Lindung Musi dan dapat dilihat pada Jumat, 12 Maret 2021 pukul 09.00 – 15.00 WIB.
5. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi objek lelang apa adanya (as is).
6. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke Nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas valid.
7. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
8. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak mengurangi besaran uang jaminan.
9. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
Baca Juga: 5 Unit Suzuki TS 125 Dilelang Murah, Bekas Kendaraan Polisi Kehutanan
10. Peserta lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.