11. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan dalam pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada pejabat lelang/KPKNL Palembang/BPDASHL Musi.
12. Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
• Andika Afrianto (081368715253) atau Fran Sinarta (082280103999)
• BPDASHL Musi, Jln. Kol. H. Burlian Km 6,5 Punti Kayu Palembang
Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Atau lebih jelasnya bisa klik LINK ini.