Find Us On Social Media :

2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro!

By Fadhliansyah, Kamis, 11 Maret 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi debt collector. 2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro! (KasKus)

Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa tempat yang bisa jadikan pelaporan, antara lain:

- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

2. Mencegah Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Salah satu trik biar terhindar dari teror debt collector jangan melakukan pinjaman ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.

Baca Juga: Ingat! Masyarakat Jangan Lupa Lakukan Ini, Atau Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan

Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.

"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"