Find Us On Social Media :

2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro!

By Fadhliansyah, Kamis, 11 Maret 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi debt collector. 2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro! (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - 2 cara bikin debt collector yang semena-mena gak berkutik, catat bro!

Bukan hal yang baru lagi kalau aksi debt collector sering meresahkan masyarakat.

Karena saat ini masih ada oknum-oknum debt collector yang semena-mena bahkan gak segan menggunakan kekerasan.

Yang akhir-akhir ini ramai adalah saat debt collector menagih utang pinjaman online.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tebar Ancaman Soal Pinjaman Online Langsung Dikutuk OJK

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

Hal itu dialami oleh pengguna Twitter dengan akun @ordinarywmnn.

Ia mendadak dihubungi oleh debt collector, mengenai utang pinjaman online yang dilakukan oleh temannya.

"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis akun tersebut.

Untuk melihat info lebih lengkapnya, cek DI SINI.

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Melihat hal tersebut, sebenarnya ada dua cara yang bisa brother lakukan.

1. Laporkan Oknum Debt Collector

Brother yang dapat teror dari debt collector supaya bisa melapor.

Seperti yang disarankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 5 Nomor Telepon Lembaga Yang Bisa Dihubungi Saat Diburu Debt Collector

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

Prosedur Pelaporan

Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Baca Juga: Gak Mau Debt Collector Datang ke Rumah Sita Kendaraan? Buruan Lakukan Cara Ini Bro

Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa tempat yang bisa jadikan pelaporan, antara lain:

- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

2. Mencegah Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Salah satu trik biar terhindar dari teror debt collector jangan melakukan pinjaman ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.

Baca Juga: Ingat! Masyarakat Jangan Lupa Lakukan Ini, Atau Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan

Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.

"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"