Find Us On Social Media :

Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda

By , Kamis, 11 Maret 2021 | 09:15
Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Bikin panas dingin, segini besaran denda kalau menerobos jalur sepeda permanen.

Hal ini diingatkan kembali, karena masih ada kendaraan bermotor yang menerobos jalur tersebut.

Jalur sepeda permanen berlokasi di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

Baca Juga: Asyik, Sepeda Jadi Motor Listrik 2 In 1 Karya Le-Bui Asal Lombok

Yaitu sebuah mobil mewah masuk ke jalur permanen tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan akan ada sanksi tegas buat yang menerobos jalur sepeda.

Denda maksimal pun bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Denda maksimum Rp 500 ribu," ucap Syafrin, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, denda yang dikenakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur dendanya," ujarnya.