"Kalau sudah diresmikan, aturan yang tadi saya bilang bisa berlaku," ucap dia.
"Nah, kami juga akan tindak siapa yang melanggar aturan soal penggunaan jalur sepeda ini," lanjut Lilik.
Dia mengimbau, para pesepeda sebaiknya mematuhi aturan tersebut.
"Patuhilah aturan meski bersepeda, tetap ada pasal yang sudah mengatur. Kalau bandel juga, ya ditindak," tutup Lilik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Permanen, Dishub: Siap-siap Kena Sanksi Rp 500 Ribu