"Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2009, cuman jarang ditilang," terang Djoko dikutip dari GridOto.
"Namun di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan," tambah Djoko.
Baca Juga: 5 Fakta SPBU Terbakar Gara-Gara Rokok, Bikers Wajib Tahu
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang. (Tribunnews.com)
Dijelaskan Djoko, di Inggris denda merokok sambil mengemudi tembus 50 Poundsterling atau sekitar Rp 1 jutaan.
Skotlandia dendanya 2 kali lipat, jadi bisa Rp 2 jutaan tuh, berat kan?
Namun paling bikin kapok, rupanya peraturan dari negara tetangga yaitu Malaysia.
Disana pelanggar yang nekat merokok sambil naik motor, bisa kena denda 10 ribu Ringgit.
Baca Juga: Pemotor Wajib Waspada! Asap Rokok Ternyata Bisa Tularkan Virus Corona, Ketua IDI Angkat Bicara
Kalau dikonversi, dendanya mencapai Rp 34,97 juta, kebeli Yamaha NMAX Connected baru tuh.
Selain denda, ada juga hukuman penjara 2 tahun, pasti kapok nih pelanggarnya.
Makanya, Djoko mengimbau kepada pengendara agar menepi di jalan jika ingin merokok.
"Menepilah di tepi jalan saat mau merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," sebutnya.