Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.
Ada juga tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maks. 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Dirjen Pajak juga masuk golongan IVe yang gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
DJP menjadi posisi PNS yang mendapat tunjangan paling tinggi bahkan dibandingkan instansi Kementerian Keuangan lainnya.
Artikel ini sudah tayang di NOVA berjudul: dapat-tunjangan-rp-117-juta-tiap-bulan-terungkap-pns-dengan-gaji-tertinggi-di-indonesia?page=all