Find Us On Social Media :

Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini

By Aong, Jumat, 12 Maret 2021 | 12:00 WIB
Spanduk supaya melapor polisi bila terjadi perampasan oleh debt collector (FB Suryandika)

Jika mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tebar Ancaman Soal Pinjaman Online Langsung Dikutuk OJK

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.