Find Us On Social Media :

Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini

By Aong, Jumat, 12 Maret 2021 | 12:00 WIB
Spanduk supaya melapor polisi bila terjadi perampasan oleh debt collector (FB Suryandika)

MOTOR Plus-online.com - Aksi para debt collector kerap bikin resah masyarakat karena sering melakukan tindakan dengan cara kasar.

Nyali debt collector sok jagoan langsung ciut laporkan ke 5 nomor ini bila mereka melakukan dengan cara kasar.

Debt collector kerap kasar bahkan mengambil paksa barang berharga di rumah untuk mengganti cicilan.

Mereka debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Teror Masyarakat, Begini Respon OJK

Baca Juga: 2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro!

Perbuatan kasar melanggar atau melawan hukum, apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang.

Itu artinya, debt collector diminta stop sementara penagihan utang ke nasabah.

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Jika mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tebar Ancaman Soal Pinjaman Online Langsung Dikutuk OJK

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Motor Tarikan Leasing Ditahan Polisi, YLKI: Pentingnya Pengawasan Jual Beli Motor Bekas

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector?

Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini