Find Us On Social Media :

Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?

By , , Jumat, 12 Maret 2021 | 14:49
Ilustrasi STNK. pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak? (Otofemale.grid.id)

Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya

- KTP asli pemilik motor beserta fotokopinya

- STNK asli disertai fotokopinya

- BPKB asli dan fotokopinya

Namun, jika pembayaran dilakukan oleh orang lain, terdapat syarat tambahan berupa surat kuasa yang harus dipersiapkan

Cara membayar pajak kendaraan tahunan.

- Mengisi formulir yang disediakan.

- Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan (BPKB Asli dan KTP asli tidak diserahkan, hanya ditunjukkan).

- Kemudian membayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.

Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah

- Jika terlambat membayar pajak, harus membayar dendanya terlebih dahulu.

- Simpan resi/bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.

- Periksa identitas dan data STNK.