Find Us On Social Media :

Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Jangan Masuk Daftar Terlarang Ini

By , Jumat, 12 Maret 2021 | 21:30
Ilustrasi uang. Mau dapat bantuan pemerintah Rp 3,55 juta, jangan sampai masuk daftar terlarang ini. (Kompas.com)

"NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Louisa Tuhatu dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Kedua, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Ketiga, hal tersebut juga berlaku bagi pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Alumni Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta Lagi, Nih Caranya

Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.

Keempat, pendaftar juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.

"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa Tuhatu.

Jika brother termasuk dalam daftar tersebut, maka tidak berhak menerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Lolos Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Pakai HP, Caranya Mudah

Manajemen akan melakukan penyaringan pendaftar secara ketat sebanyak dua kali.

"Kami melakukan verifikasi NIK dan KK dengan data di Dukcapil."

"NIK yang tidak terdaftar langsung gugur," ujar Louisa.

"Kedua, verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini kami melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar," pungkas dia.