Ketika persidangan juga terungkap bahwa pihak supir atau pemilik mobil tidak memberikan santunan.
Baca Juga: Bikers Celaka Karena Jalan Rusak, Bisa Minta Ganti Rugi Ke Pemerintah, Nih Penjelasannya
"Bagaimana memberikan santunan, ketika bertemu mereka mengaku orang gak punya. Termasuk pemilik dump truk juga merendah agar terbebas dari tuntutan santunan," jelas Aong.
Dari sidang juga terungkap, setelah kejadian kecelakaan supir juga mengaku tidak berusaha serius menolong korban.
Hanya minta bantuan tapi tidak sungguh-sungguh.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten, di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari tersangka.
Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Pernah Jadi Brand Ambassador Motor India
Remaja laki-laki itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.
KETERANGAN HAKIM
Diwawancara usai sidang, hakim ketua sekaligus humas Pengadilan Negeri Indramayu bapak Fatchu Rochman, S.H., M.H. memberi penjelasan.
"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," jelas Pak Facthu Rochman.
Sebelumnya di persidangan Pak Factu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.