Syarat bayar pajak kendaraan ada yang wajib bawa BPKB (Kompas.com)
“Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
TANPA BPKB GUNAKAN APLIKASI SI ONDEL
Bayar pajak kendaraan tidak perlu BPKB info resminya langsung dari Polda untuk mempermudah masyarakat.
Bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery), stiker stempel STNK diantar resmi dari Polda ke rumah wajib pajak.
Yang meluncurkan aplikasi Si Ondel yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.
Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya
Sambodo menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Bukti pembayaran pajak kendaraan langsung diantarkan ke rumah pembayar pajak.
"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/20).
Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.