Find Us On Social Media :

Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta

By , Minggu, 14 Maret 2021 | 14:31
Polisi tindak 30 motor sunmori pakai knalpot brong atau knalpot racing di Jakarta, Minggu (14/3/2021) (NTMCPolri.info)

"Biasanya siang sudah kelar jam 10.00 WIB karena lalin sudah ramai, sudah hilang mereka," tambahnya.

“Sementara kita kenakan tilang aja. Pasalnya 285," jelasnya.

Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas

Menurut sanksi pidana Pasal 285(1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing bakal terkena kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Lilik menjelaskan pihaknya mengerahkan 40 personel untuk melakukan razia knalpot brong di jalanan.

Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah di sekitar kawasan Monas Timur, Jakarta Pusat.

"Kurang lebih di sekitar Monas ada 40-an personel," ujar Lilik.

Baca Juga: Moge dan Motor Knalpot Brong Sunmori Dilarang Lewat Istana Presiden

"Ada (seleksi) di Jalan Monas Timur, depan Pertamina, Jalan Perwira, Harmoni," sambung Lilik.

"Lebih tepatnya penyeleksian, mobil umum boleh lewat, kita seleksi saja knalpot custom itu,” pungkasnya.