Find Us On Social Media :

Terungkap Fakta-fakta yang Memberatkan Sopir Penabrak Remaja Hingga Tewas Harusnya Lebih dari 2 Tahun Penjara

By Senin, 15 Maret 2021 | 10:43
Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut. (ACU)

Menurut Aong Ulinnuha, dirinya berharap hukumannya diperberat, sebab dari pengakuan Mastari alias Tari (61) supir dump truck terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan.

Dari sidang terungkap menurut keterangan tersangka Mastari selaku sopir mengakui saat kejadian ia tidak menyalakan klakson.

Dia justru malah menyalakan lampu tembak, padahal waktu terjadinya kecelakaan tersebut siang hari.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Detik-detik Pemotor Terpental Sampai Pingsan Dihantam Mobil Ekspedisi

2. Sopir melajukan kendaraan di atas 40 kilometer/jam dan tidak mengerem saat kejadian

Fakta lainnya adalah sopir yang melajukan dump truck di jalan kampung mengaku hanya dengan kecepatan 40 kilometer/ jam.

Tapi, setelah dicecar oleh jaksa penuntut umum akhirnya supir mengakui melajukan dump truck lebih dari 40 km/jam.

Parahnya lagi, sang sopir mengaku tidak mengerem ketika kejadian.

Mobil dump truck yang menabrak pemotor (AONG)

Baca Juga: Deketbanget, 5 Tips Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan ala MOTOR Plus Edisi Pertama 1999

Baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan.

Padahal dia melaju di jalan yang sempit dan berpapasan dengan motor di jalan sedikit menikung.

3. Sopir memaksakan lewat jalan sempit