Find Us On Social Media :

Terungkap Fakta-fakta yang Memberatkan Sopir Penabrak Remaja Hingga Tewas Harusnya Lebih dari 2 Tahun Penjara

By Senin, 15 Maret 2021 | 10:43
Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut. (ACU)

Hanya datang ketika selesai penguburan di rumah kakek korban, ketika itu sedang banyak tamu tidak memungkinkan bicara dengan tenang.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Kesandung Korupsi, Ternyata Penolong Korban Kecelakaan

Keluarga sopir juga tidak berusaha datang ke rumah orang tua korban di Tangerang.

Datang yang kedua juga hanya ke rumah kakek korban di Pagedangan Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dan tidak bertemu dengan orang tua korban.

Dari sidang juga terungkap, setelah kejadian kecelakaan supir mengaku tidak berusaha serius menolong korban. (ACU)

6. Sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan

Di persidangan semua terungkap fakta sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan.

Dari keterangan Aong Ulinnuha, sebelum ditanya apa-apa pihak sopir mengaku orang enggak punya.

Pemilik dump truk juga demikian agar terbebas dari tuntutan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Bagaimana memberikan santunan, ketika bertemu mereka langsung mengaku orang gak punya. Termasuk pemilik dump truk juga merendah agar terbebas dari tuntutan santunan," jelas Aong.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten, di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari tersangka.

Baca Juga: Bikers Celaka Karena Jalan Rusak, Bisa Minta Ganti Rugi Ke Pemerintah, Nih Penjelasannya

Remaja laki-laki itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.