Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.
KETERANGAN HAKIM
Diwawancara usai sidang, Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Bapak Fatchu Rochman, S.H., M.H. memberi penjelasan.
Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, S.H., M.H. (Kompas TV)
"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," jelas Pak Facthu Rochman.
Sebelumnya di persidangan Pak Factu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.
Ternyata supir tidak membunyikan klakson dan hanya kasih lampu.
"Padahal kan siang, kenapa bapak hanya menyalakan lampu dim," tanya Pak Facthu Rohman.
Dari sidang juga supir mengaku tidak melakukan pengereman.
Dia melakukan pengereman setelah terjadi benturan.
Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Pernah Jadi Brand Ambassador Motor India
LAMANYA HUKUMAN
Dari insiden kecelakaan ini, pelaku bisa dijerat penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.