MOTOR Plus-online.com - Penyandang disabilitas bisa punya SIM D, begini cara memilikinya.
Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Karena saat ini para penyandang disabilitas sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus atau SIM D.
Hal tersebut bisa dilakukan setelah Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang SIM D.
Baca Juga: Gak Repot Bawa Uang, Perpanjang dan Bikin SIM Pakai Non Tunai
Baca Juga: Hari Libur Nyepi, SIM Keliling Tetap Buka di 2 Lokasi, Yuk Perpanjang
Penandatanganan dilakukan dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang di Kantor Wali Kota Semarang, pada hari ini (15/3/2021).
“Kami menyiapkan sarana prasarana terkait kemampuan berkendara seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali, termasuk kami berikan SIM D untuk teman-teman disabilitas,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, seperti dikutip dari Kompas.com.
Hendi mengatakan salah satu alasan yang melatarbelakangi penandatanganan MoU SIM D tersebut.
“Sebanyak 61 persen kematian disebabkan faktor manusia yaitu kemampuan serta karakter pengemudi. Padahal, kemampuan dan karakter pengemudi bisa terbaca kalau sudah lolos tes,” kata dia menjelaskan.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gak Bisa Pakai Uang Cash Mulai Minggu Depan
Ia pun mengapresiasi terobosan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang karena meluncurkan surat ijin mengemudi (SIM) khusus bagi warga penyandang disabilitas, yakni SIM D.
Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Semarang, Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi sarana untuk melindungi warga disabilitas saat berkendara di jalan raya.