Find Us On Social Media :

Penyandang Disabilitas Bisa Punya SIM D, Begini Cara Memilikinya

By Fadhliansyah, Senin, 15 Maret 2021 | 21:35 WIB
Penyandang Disabilitas Bisa Punya SIM D, Begini Cara Memilikinya (YouTube/Gridmotor)

MOTOR Plus-online.com - Penyandang disabilitas bisa punya SIM D, begini cara memilikinya.

Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Karena saat ini para penyandang disabilitas sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus atau SIM D.

Hal tersebut bisa dilakukan setelah Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang SIM D.

Baca Juga: Gak Repot Bawa Uang, Perpanjang dan Bikin SIM Pakai Non Tunai

Baca Juga: Hari Libur Nyepi, SIM Keliling Tetap Buka di 2 Lokasi, Yuk Perpanjang

Penandatanganan dilakukan dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang di Kantor Wali Kota Semarang, pada hari ini (15/3/2021).

“Kami menyiapkan sarana prasarana terkait kemampuan berkendara seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali, termasuk kami berikan SIM D untuk teman-teman disabilitas,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hendi mengatakan salah satu alasan yang melatarbelakangi penandatanganan MoU SIM D tersebut.

“Sebanyak 61 persen kematian disebabkan faktor manusia yaitu kemampuan serta karakter pengemudi. Padahal, kemampuan dan karakter pengemudi bisa terbaca kalau sudah lolos tes,” kata dia menjelaskan.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gak Bisa Pakai Uang Cash Mulai Minggu Depan