Find Us On Social Media :

Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?

By Ahmad Ridho, Rabu, 17 Maret 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi: Pelaku balap liar bisa di penjara atau denda Rp 1,5 miliar, masih berani? (Tribun Pekanbaru)

Baca Juga: H. Putra Rizky Siap Bangun Sirkuit, Tangkal Balap Liar di Sekitar Jakarta

Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004).

Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,[1] sedangkan ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

[2] Adapun ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.[3]