Find Us On Social Media :

Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?

By Rabu, 17 Maret 2021 | 13:00
Ilustrasi: Pelaku balap liar bisa di penjara atau denda Rp 1,5 miliar, masih berani? (Tribun Pekanbaru)

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]

2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Terungkap Alasan Remaja Gelar Balap Liar di Alam Sutera Pada Jam Kerja Sampai Menutup Jalan

3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

Waduh, dendanya besar banget nih bro.

Mulai sekarang stop balap liar, kalau mau menyalurkan hobi balap jangan di jalan raya karena bahaya.

Carilah sirkuit yang sesuai peruntukan untuk balapan dan menyalurkan hobi di atas motor.