Find Us On Social Media :

Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan

By Ahmad Ridho, Kamis, 18 Maret 2021 | 07:32 WIB
Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan (Tribunnews.com)

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan Cair, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha

1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong

Baca Juga: Ajukan Lewat HP, Bisa Dapat Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan

2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB.

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.