Find Us On Social Media :

Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

By , , Kamis, 18 Maret 2021 | 13:40
Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho (Kompas.com)

Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:

- STNK asli beserta fotokopi

- BPKB asli beserta fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

Baca Juga: Bebas Insentif PPnBM, Siapa Saja yang Diuntungkan? Ini Jawabannya

Samsat Drive Thru:

- STNK asli

- BPKB asli

- KTP asli

Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.

Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.