e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, resmi melarang jajarannya untuk mengawal komunitas motor gede (moge), mobil mewah, sampai pesepeda.
Baca Juga: Mudah, Seperti Ini Caranya Kalau Mau Dikawal Voorijder dari Kepolisian
Hal itu dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat, serta menghindari aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lain.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar Sambodo dikutip dari NTMC Polri (18/3/2021).
Lalu melihat kasus mobil Porsche tersebut, Sambodo juga mengatakan bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.