Find Us On Social Media :

Catat, Ada 7 Pengguna Jalan Yang Bisa Dapat Pengawalan Dari Polisi

By , Kamis, 18 Maret 2021 | 14:00
Catat, Ada 7 Pengguna Jalan yang Bisa Dapat Pengawalan dari Polisi (NTMC Polri)

Karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan hanya bisa dilakukan Kepolisian dengan izin khusus.

Baca Juga: Perjalanan Berliku Alta Lauren Gunawan, Perempuan Indonesia yang Jadi Pengawal Presiden Donald Trump

“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo menambahkan.