Find Us On Social Media :

5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

By Erwan Hartawan, Kamis, 18 Maret 2021 | 14:40 WIB
5 Besaran sanksi tilang elektronik (IG @infocegatansukoharjo)

Baca Juga: Siap-siap, 2 Hari Lagi Tilang Elektronik Nasional Berlaku di Wilayah Ini

Penerapan tilang elektronik ini iharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Disiplin masyarakat juga dinilai mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Nah buat yang masih belum disiplin siap-siap kena tilang elektronik.

Mengutip dari beberapa sumber, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 8 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Gak Cuma ETLE, Kamera Portable Ini Bakal Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Nah berikut daftar sanksi tilang elektronik.

1. Tidak Pakai Helm

Buat bikers yang tetangkap ETLE tidak pakai helm, dipastikan bakal mendapat surat tilang.

Untuk jenis pelanggaran ini, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, seperti yang tertera pada Pasal 290.

2. Terobos Lampu Merah

Pemotor yang nekat terobos lampu merah, dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 2, dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.