Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Jika saat ini yang bepergian wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam.
Nantinya untuk mudik mekanismenya akan berbeda.
Baca Juga: Jelang Mudik Nataru 2020, Polisi Siapin Ribuan Kit Rapid Test Antigen
Masyarakat harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat.
Selain itu masyarakat juga wajib menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan.
"Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya lagi.
Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara gamblang berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 di masa mudik nantinya.