Find Us On Social Media :

Mau Bayar Pajak Kendaraan, Bisakah Dua Bulan Sebelum Jatuh Tempo?

By Erwan Hartawan, Jumat, 19 Maret 2021 | 19:05 WIB
Bayar pajak kendaraan bisaka dua bulan sebelum jatuh tempo? (Kompas.com/Otomania)

Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto mengatakan, pembayaran pajak lebih awal dari waktu yang tertera di STNK bisa dilakukan.

“Pembayaran lebih awal bisa dilakukan, kalau di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari atau dua bulan sebelum waktu jatuh tempo pembayaran,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Meski pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Tavip memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.

“Tidak akan mengubah waktu aktif STNKnya masih sama seperti awalnya,” ucapnya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan lebih awal dari batas waktu pembayaran ini tidak sama di setiap wilayah.

Jika di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo, tetapi jika di wilayah DKI Jakarta pembayaran lebih awal hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelumnya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 sebelumnnya.

“Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo,” kata Herlina.