Find Us On Social Media :

Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu? (Gaadiwaadi.com)

MOTOR Plus-online.com - Cek fisik kendaraan yang sudah dimodifikasi, harus balikin ke kondisi standar dulu?

Mungkin itu pernah terbersit di pikiran brother, terutama yang doyan modifikasi.

Seperti yang brother tahu, cek fisik kendaraan wajib dilakukan di kantor Samsat induk saat ingin mengurus pajak lima tahunan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin pun menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Modifikasi Honda Vario Ini Punya Muka Agresif Plus Grafis Bodi Unik

Baca Juga: Razia Knalpot Bising Juga Ada di Malaysia, Motor Milik Polisi Ikut Dijaring

"Setiap kendaraan bermotor dilakukan pengawasan secara lebih detail melalui perpanjangan STNK 5 tahunan, dimana terhadap ranmor harus dilakukan cek fisik," ujarnya, dikutip dari GridOto.com.

"Ketika Polri menemukan ranmor telah dilakukan modifikasi maka prosesnya dipending sementara dan pemilik ranmor wajib melakukan uji tipe ulang," jelasnya.

Taslim menambahkan, setiap kendaraan bermotor ketika akan dioperasionalkan di jalan harus memenuhi standar keselamatan dengan dilakukan pengujian oleh Kementerian Perhubungan.

"Ranmor yang telah memenuhi standar keselamatan nantinya akan diberikan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Berbeda bagi setiap ranmor yang diproduksi wajib didaftarkan sehingga nantinya akan dikeluarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh kemenhub," tutupnya.

Baca Juga: Wuih Modifikasi All New Yamaha NMAX Jadi Primadona Konsumen Palembang

Cara Cek Fisik Mobil dan Motor untuk Perpanjangan Pajak 5 Tahunan :

Langkah 1 : Siapkan Berkas yang Harus Dibawa

Sebelum memulai, siapkan semua berkas yang harus dibawa berikut :
1. STNK asli
2. KTP asli pemilik kendaraan

Langkah 2 : Pergi ke Samsat

Bawa kendaraan yang akan dicek fisik berserta berkas yang sudah disiapkan ke Kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Modifikasi Motor Royal Enfield Interceptor 650, Garapan Smoked Garage

Langkah 3 :  Ambil Dokumen

Pergi ke 'Loket Pendaftaran', mintalah dokumen atau lembar cek fisik.

Petugas akan meminta bukti KTP pemilik dan STNK asli.

Anda akan diberikan formulir berupa lembar kuning bertuliskan 'Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor'.

Ada pula dua lembar lain berupa lembar gesek.

Baca Juga: Modifikasi Ducati 996 Bergaya Tracker, Terinspirasi Mobil Balap F1

Langkah 4 : Ke Bagian Cek Fisik / Petugas Gesek

Di sinilah proses cek fisik sebenarnya.

Ada beberapa petugas yang mengecek kendaraan. Anda akan dimintai lembaran yang sudah anda dapatkan dari Loket Pendaftaran.

Kendaraan anda akan diprses/dicek fisik alias digesek nomor mesin dan nomor rangka. Petugas akan mengisi formulir yang anda dapatkan di loket tadi.

Baca Juga: Pakai Aksesoris Resmi Yamaha WR 155 R, Touring Dan Terabasan Makin Asyik

Langkah 5 : Kembali ke Loket Pendaftaran

Serahkan formulir Hasil Cek Fisik tadi kembali ke petugas Loket Pendaftaran.

Silakan tunggu, petugas akan memproses formulir anda.