Find Us On Social Media :

Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik

By Erwan Hartawan, Senin, 22 Maret 2021 | 13:49 WIB
Daftar daerah berlaku tilang elektronik (Tribunnews.com)

- 21 titik di Polda Jawa Barat

- 8 titik di Polda Jambi

Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

- 10 titik di Polda Sumatera Barat

- 4 titik di Polda DIY

- 5 titik di Polda Lampung

- 11 titik di Polda Sulawesi Utara

- 1 titik di Polda Banten

Baca Juga: Siap-siap, 2 Hari Lagi Tilang Elektronik Nasional Berlaku di Wilayah Ini

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut lengkapnya:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.