Find Us On Social Media :

Razia Knalpot Racing, Ini Kritik dan Harapan Produsen Pada Polisi

By , Selasa, 23 Maret 2021 | 13:51
Edi Nurmanto dari Abenk Muffler berdiskusi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (Istimewa)

"Yang standar itu biasanya knalpot bawaan atau mirip standar, namun sudah dibobok," tegas Edi.

Edi mengatakan kalau penindakan oleh pihak kepolisian tidak tepat, karena jika menemukan yang tidak standar baik bentuk atau suara langsung ditangkap.

Baca Juga: Catat, Pemotor Berknalpot Brong di Wilayah Ini Akan Jadi Sasaran Polisi

Edi Nurmanto (kiri) merupakan owner Abenk Muffler produsen knalpot kondang (Dokumentasi Motorplus)

"Polisi harus tegas soal nama knalpot aftermarket, kadang bilang knalpot racing, knalpot brong atau blombongan, padahal beda-beda," sebut Edi.

Edi kemudian menyorot, soal sanksi penyitaan dan pemusnahan knalpot racing.

"Sanksi seperti pemusnahan dan penyitaan knalpot tidak tepat, karena untuk melakukan itu polisi harus didampingi Kemendag atau Kemenperin, itupun jika ada pemalsuan merek," tukasnya lagi.

Lalu Edi juga menyorot soal tes ambang suara, yang ditemukan di beberapa kasus rupanya tidak sesuai.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi

"Pertama soal ambang suara maksimal knalpot, menurut saya terlalu rendah karena banyak motor sekarang suara knalpot standarnya di atas angka tersebut," ungkap Edi.

Edi yang asli Purbalinga, Jateng ini mengatakan kalau motor-motor yang beredar, bisa tidak lolos kalau ambang suaranya.

"Misalnya motor-motor yang mesinnya di atas 250 cc, itu suara knalpot standarnya tidak berisik namun bisa di atas ambang batas 80 db," lanjut Edi.

Tidak hanya itu, Edi juga heran dengan beberapa pengetesan knalpot oleh kepolisian, yang dianggap tidak tepat.