Find Us On Social Media :

Viral Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jaksel, Lapor Ke-3 Nomor Ini

By , Selasa, 23 Maret 2021 | 19:25
Debt collector tarik motor di Jaksel, lapor ke 3 nomor ini (Instagram/ @jakartaviral)

Ia pun hanya berusaha menenangkan anaknya yang kala itu ketakutan.

Nah, kalo brother mengalami hal serupa ada melihat kejadian tersebut di jalan, adukan saja ke 3 lembaga ini.

1. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Teror Masyarakat, Begini Respon OJK

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760