Find Us On Social Media :

Viral Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jaksel, Lapor Ke-3 Nomor Ini

By Erwan Hartawan, Selasa, 23 Maret 2021 | 19:25 WIB
Debt collector tarik motor di Jaksel, lapor ke 3 nomor ini (Instagram/ @jakartaviral)

Baca Juga: Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini

Sementara si pemotor tampak kebingungan dengan kejadian yang dialaminya.

Ia pun hanya berusaha menenangkan anaknya yang kala itu ketakutan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Viral (@jakartaviral)

Nah, kalo brother mengalami hal serupa ada melihat kejadian tersebut di jalan, adukan saja ke 3 lembaga ini.

1. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Teror Masyarakat, Begini Respon OJK

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.