Find Us On Social Media :

Razia Knalpot Racing Makin Gencar, Polda Metro Jaya Incar Bengkel Modifikasi

By Rabu, 24 Maret 2021 | 09:15
Razia Knalpot Racing Makin Gencar, Polda Metro Jaya Incar Bengkel Modifikasi (IG @infocegatansukoharjo)

Fahri juga menambahkan, saat ini pihaknya telah memulai pemetaan untuk bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi motor bersuara bising.

“Bahkan kita juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor, yang kita sebut komunitas motor besar itu untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” ucap Fahri.

Baca Juga: Catat, Pemotor Berknalpot Brong di Wilayah Ini Akan Jadi Sasaran Polisi

Adapun tindakan terhadap para bengkel tersebut hanyalah berupa edukasi.

Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dapat lakukan penindakan lebih jauh di kemudian hari.

“Ya kita berikan edukasi dahulu, karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri makanya itu nanti kita akan bersurat dulu," kata Fahri.

"Setelah itu, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Bising, Motor Gede Gak Ikut Kena Tilang?

Sebelumnya, Fahri menjelaskan saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap motor berknalpot tidak standar pabrikan atau racing.

Para pelanggar diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang, sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di sana disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150.000,” kata Fahri.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: soal-knalpot-bising-polda-metro-jaya-mulai-incar-bengkel-modifikasi