4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir"