Find Us On Social Media :

Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini

By , Rabu, 24 Maret 2021 | 12:00
Ilustrasi tilang elektronik. Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini (KOMPAS.com)

4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir"