"Kita sebagai produsen knalpot ingin jelas standarisasi sesuai pemerintah."
"Jika memang masalah desibelnya, dalam asosiasi ini semuanya bisa ikuti aturan dari pemerintah," sebut Asep Hendro.
Sebelumnya, para produsen knalpot racing bingung dengan peraturan yang diterapkan, apakah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 atau Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat (1) yang mengatur mengenai penggunaan knalpot harus standar.
Baca Juga: Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!
"Kalau tidak jelas seperti ini kasihan produsennnya bisa mati, pedagang-pedagangnya bisa mati. Kalau dirangkul dengan peraturan yang jelas, tentunya semua bisa berjalan, UMKM pun bisa hidup," sambung Asep Hendro.