Find Us On Social Media :

Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen

By Indra Fikri, Rabu, 24 Maret 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi. Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini (Twitter.com/tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot semakin gencar, Polda Metro Jaya justru mengincar bengkel modifikasi, begini tanggapan para mekanik dan produsen.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga akan periksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan memastikan tak ada produksi knalpot yang tidak sesuai aturan (desibel)," kata AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

“Bahkan kita juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor, yang kita sebut komunitas motor besar itu untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” ucap Fahri.

Baca Juga: Razia Knalpot Racing Makin Gencar, Polda Metro Jaya Incar Bengkel Modifikasi

Baca Juga: Mau Ganti Knalpot Racing Tapi Suara Aman Razia? Rahasianya Ada Disini

Adapun tindakan terhadap para bengkel tersebut hanyalah berupa edukasi.

Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dapat lakukan penindakan lebih jauh di kemudian hari.

“Ya kita berikan edukasi dahulu, karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri makanya itu nanti kita akan bersurat dulu," kata Fahri.

"Setelah itu, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti."

"Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Razia Knalpot Racing, Ini Kritik dan Harapan Produsen Pada Polisi

Beberapa mekanik bengkel mengemukakan pendapatnya.

"Semakin melebar. Tidak semua knalpot racing berisik."

"Seharusnya mengacu ke aturan batasan Desibel knalpot," buka Rully Satria, Mekanik dari Tudwi Motor.

"Dasar hukumnya untuk merazia bengkel modifikasi saja tidak ada. Kita cuma jasa pasang saja, masa iya kita tolak," lanjutnya.

"Kenapa tidak razia pabrik knalpot racingnya saja sekalian?" sambung Rully.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi

"Kalau di tempat kita, tentunya kita selalu mengedukasi konsumen untuk menyesuaikan penggunaan knalpot sesuai dengan peruntukan dan spek mesinnya," kata Yoyok Wahyudi dari Duta Motorsport.

"Kalau memang motornya masih digunakan untuk harian, kita menyarankan untuk menggunakan knalpot standar racing yang tidak terlalu berisik," tambahnya.

"Namun, kembali lagi pilihan ada di tangan konsumen."

"Karena itu hak konsumen untuk menggunakan knalpot mereka inginkan. Kita hanya cuma jasa pasang saja," sebut Yoyok.

Bukan cuma bengkel modifikasi, produsen knalpot AHRS pun buka suara tentang masalah ini.

Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

"Sebelum gencar adanya razia knalpot ini saya sudah mempunyai gagasan untuk membentuk suatu wadah asosiasi dari para produsen knalpot," bilang Asep Hendro selaku pemilik AHRS.

"Kebetulan, ketua IMI kita pak Bamsoet juga merupakan ketua MPR RI, saya harap beliau bisa menjembatani antara keinginan antara pemerintah dan produsen knalpot," lanjutnya.

"Kita sebagai produsen knalpot ingin jelas standarisasi sesuai pemerintah."

"Jika memang masalah desibelnya, dalam asosiasi ini semuanya bisa ikuti aturan dari pemerintah," sebut Asep Hendro.

Sebelumnya, para produsen knalpot racing bingung dengan peraturan yang diterapkan, apakah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 atau Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat (1) yang mengatur mengenai penggunaan knalpot harus standar.

Baca Juga: Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!

"Kalau tidak jelas seperti ini kasihan produsennnya bisa mati, pedagang-pedagangnya bisa mati. Kalau dirangkul dengan peraturan yang jelas, tentunya semua bisa berjalan, UMKM pun bisa hidup," sambung Asep Hendro.