Kemudian bisa mencari perlindungan ke pos polisi terdekat.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto.
Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
Baca Juga: Awas Debt Collector Sok Jagoan Sering Teror, Buruan Lapor ke Nomor Ini
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," jelasnya.
Selanjutnya, brother juga harus memastikan debt collector membawa surat sita fidusia.
Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, Selasa (16/3/2021) lalu.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.