Abrianto juga mengungkapkan, pada tahap awal program penerapan ETLE nasional, terdapat 12 Polda yang terdaftar akan melakukan peluncuran resmi.
Mereka kini sudah terintegrasi dengan ETLE nasional yang ada di Korlantas Polri.
Ilustrasi kamera ETLE. (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Nantinya dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
“Jadi masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah," ujar Abrianto.
"Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” lanjutnya.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak akan pandang bulu dan pilih kasih brother.
Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan
Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Jika melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
Wah canggih juga ya brother sistem ETLE ini!