Find Us On Social Media :

Ternyata Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan Belum Diatur Pemerintah

By Yuka Samudera, Jumat, 26 Maret 2021 | 08:48 WIB
Ilustrasi. Ternyata baku mutu untuk knalpot bising di jalan belum diatur pemerintah. (Twitter @TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-Online.com - Ternyata baku mutu untuk knalpot bising di jalan belum diatur pemerintah.

Masih ramai dibicarakan soal razia knalpot bising, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.

Berbagai pro dan kontra juga muncul karena operasi razia knalpot bising yang diadakan pihak kepolisian.

Razia knalpot bising yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengacu pada baku mutu yang tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Pemotor Bandel Kapok, Polisi: Saya Apresiasi

Baca Juga: Gara-gara Razia Knalpot Brong, Permintaan Knalpot Racing Langsung Anjlok?

Namun ternyata acuan tersebut justru malah salah kaprah brother.

Hal ini diungkapkan Praktisi di bidang kebisingan dan kendaraan, Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Wisnu, yang digunakan banyak orang ini untuk type approval atau homologasi.

Alhasil dikatakan semuanya salah kaprah, untuk pengukuran emisi statis, belum dikeluarkan oleh KLHK.

Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

"Jadi, kenapa kemarin tidak dikeluarkan (baku mutunya), karena tidak signifikan," ujar Wisnu dikutip dari Kompas.com.

"Emisi bising yang statis itu kan motor dalam keadaan statis dan rpm 3/4 dari maksimum rpm yang ada di spesifikasinya. Ada metodenya, dan tiga kali pengambilan," lanjut Wisnu.

Wisnu juga menambahkan, yang jelas untuk ketentuan berapa nilai emisi bising statis, itu belum diatur oleh KLHK.

KLHK sendiri hanya mengatur di saat kendaraan itu mau diproduksi, mau dijual, baru pakai type approval tersebut.

Ilustrasi. Razia knalpot bising. (Kompas.com)

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Masih Ramai, Produsen Knalpot Racing Bilang Begini

"Nah, itu yang dipakai, yang saya katakan Permen No. 7 Tahun 2009 dan No. 56 Tahun 2019," kata Wisnu.

"Untuk nomor 56 itu sangat ketat dan kemampuan laboratorium di Indonesia terbatas. Sepertinya, ini akan mengikuti standar internasional," tambahnya.

Wisnu melanjutkan, polisi benar jika menggunakan undang-undang kepolisian yang menyebutkan knalpot tersebut tidak standar.

Namun secara baku mutu, belum ada standar atau ambang batas kebisingan yang bisa digunakan saat razia knalpot bising.

Baca Juga: Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!

Nah gimana menurut brother?