"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021," ujar Muhadjir.
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," lanjutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Ini Bikers Bisa Mudik Lebaran ke Kampung Halaman
Kemenhub juga akan segera menyusun aturan baru tentang pelaksana pengendalian transportasi pada periode mudik Lebaran 2021.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (26/3/2021).
Meski belum mendetail seperti apa aturan pembatasan transportasi nantinya, Adita mengatakan, semenjak merebaknya pandemi Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan berbagai Surat Edaran (SE) yang mengatur pergerakan transportasi.
Baca Juga: Jelang Mudik Nataru 2020, Polisi Siapin Ribuan Kit Rapid Test Antigen
"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," tuturnya.
Nantinya, pada periode mudik tahun ini pembatasan pergerakan transportasi akan kembali diterapkan baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," pungkas Adita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi "