Find Us On Social Media :

Gagal Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dan Bukan Penerima Bansos, Cepet Hubungi Nomor Ini

By , Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:20
Ilustrasi uang. Gagal dapat bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah dan bukan penerima bansos, cepet hubungi nomor ini. (Tribunnews.com)

- Minimal berusia 18 tahun

- Sedang tidak menempuh pendidikan.

Louisa juga menjelaskan, sejumlah kriteria yang termasuk daftar terlarang.

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa dikutip Kompas.com, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Ditutup Sebentar Lagi, Cek Nomor KTP dan HP

Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:

- Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Syaratnya WNI Berusia 18 Tahun