Find Us On Social Media :

Sukseskan Program Pemerintah, Yamaha Gelar Uji Emisi Gratis Di Jakarta

By , Sabtu, 27 Maret 2021 | 20:00
Yamaha beri gelar uji emisi gratis di Jakarta (Dok Yamaha)

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor.

Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta:

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun.

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta.

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi.

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Frengky menambahkan meski kegiatan uji emisi di Lapangan IRTI berakhir, fasilitas uji emisi gas buang tetap tersedia di diler-diler resmi Yamaha, yaitu: