Find Us On Social Media :

Sukseskan Program Pemerintah, Yamaha Gelar Uji Emisi Gratis Di Jakarta

By Erwan Hartawan, Sabtu, 27 Maret 2021 | 20:00 WIB
Yamaha beri gelar uji emisi gratis di Jakarta (Dok Yamaha)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta program pengujian gas emisi.

Pengujian ini berlaku untuk semua kendaraan di Jakarta.

Sebelumnya pemerintah telah menggelar uji emisi gratis.

Dalam upaya mendukung program tersebut, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga ikut menjadi pelaksana pengujian emisi gas buang.

Baca Juga: Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah

Baca Juga: Catat, Jadwal Uji Emisi Motor Gratis Di Jakarta, Jangan Sampai Lewat

Pelaksanaan uji emisi digelar di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat Senin (22/3/2021) lalu.

Chief Yamaha DDS Jabodetabek, Frenky Rusli mengatakan Yamaha Motor khususnya area Jakarta selalu siap dalam mendukung program Pemerintah.

Salah satunya mencoba ambil bagian dalam program uji emisi gas buang.

"Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman," ujar Frengky, dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak

Uji Emisi gratis oleh Yamaha (Dok Yamaha)

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor.

Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta:

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun.

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta.

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi.

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Frengky menambahkan meski kegiatan uji emisi di Lapangan IRTI berakhir, fasilitas uji emisi gas buang tetap tersedia di diler-diler resmi Yamaha, yaitu:

1. PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668

2. TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804

Baca Juga: Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari di Jaksel dan Jakut, Simak Bro!

3. MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199