Syarat Daftar Prakerja
Berikut ini 3 syarat utama untuk mendaftar Prakerja:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, sejumlah kriteria yang termasuk daftar terlarang.
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa dikutip Kompas.com, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Suplai BBM Jabodetabek Langka Efek Kilang Minyak Pertamina Balongan Terbakar? Ini Jawaban Pertamina
Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Daftar bantuan Rp 3,55 juta selalu gagal dan uang batal ditransfer, cepat adukan ke sini. (Tribunnews.com)
Sebab Gagal Daftar