MOTOR Plus-online.com - Polisi akan berkerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk razia knalpot brong alias knalpot racing sesuai standar.
Razia knalpot brong atau knalpot racing menjadi sorotan beberapa hari belakangan ini.
Meski terlihat keren, knalpot brong yang bising cukup meresahkan banyak warga.
Alhasil polisi turun tangan untuk merazia motor yang pakai knalpot brong di jalan.
Baca Juga: Video Razia Knalpot Brong Malam Hari, Motor Custom Diangkut Polisi
Baca Juga: Ternyata Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan Belum Diatur Pemerintah
Meski begitu, Pihak kepolisian mengakui ada kesalahpahaman dalam penerapan standar pengukuran saat razia knalpot brong.
Soalnya dasar hukum yang menyatakan ambang batas suara tersebut sebenarnya tidak ada.
Selama ini, dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Pemotor Bandel Kapok, Polisi: Saya Apresiasi
Dasar hukum tersebut yang juga digunakan oleh Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, pada akun YouTube Siger Gakkum Official.
Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, mengatakan, baku mutu tersebut berlaku untuk pengukuran secara dinamis.