Find Us On Social Media :

Perpanjang SIM Cuma Pakai HP Mulai Bulan Depan, Bisa Sambil Rebahan

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 30 Maret 2021 | 07:23 WIB
Ilustrasi SIM. Asyik perpanjang SIM cuma pakai HP dan diantar ke rumah mulai bulan depan, bisa sambil rebahan nih bro. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik, perpanjang SIM cukup pakai HP mulai bulan depan, bisa sambil rebahan nih bro.

Kabar gembira buat bikers yang sebentar lagi mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Soalnya enggak perlu ke kantor polisi lagi untuk memperpanjangnya.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Gak Pake Ongkir, Perpanjang SIM Langsung Diantarkan Petugas ke Rumah

Baca Juga: Gak Perlu Antri Bikin dan Perpanjang SIM Diantar Polwan Pakai Yamaha NMAX Ke Rumah Pemohon

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan SIM, baik A dan C.

Jadi, bikers enggak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021," kata Istiono dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," sambungnya.

Ia berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.

Baca Juga: Bukan Kartu Lagi SIM Digital Tersimpan di HP Gak Takut Hilang Lagi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf.

Baca Juga: Canggih SIM Digital Tersimpan di HP Akan Diterbitkan Polri Gak Berupa Kartu Lagi

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," lanjut dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel"