Find Us On Social Media :

Street Manners: Banyak yang Gak Paham Fungsi Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan

By Selasa, 30 Maret 2021 | 12:40
Ada yang tahu apa arti marka garis zig-zag warna kuning di pinggir jalan. (MOTOR Plus/ Joni Lono Mulia)

MOTOR Plus-online.com - Ada yang tahu apa arti marka garis zig-zag warna kuning di pinggir jalan.

Garis zig-zag warna kuning di pinggir jarang memang jarang di temui.

Karena itu pastinya masih banyak yang belum paham artinya.

Marka jalan merupakan tanda yang berada di jalan atau di atas permukaan jalan, baik yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Disalurkan, Isi NIK KTP dan Nama Orang Tua

Baca Juga: Yang Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Buruan Daftar Isi Nomor KTP dan Selfie Dari HP

Pernahkah melihat marka jalan berbentuk garis zig zag berwarna kuning di pinggir jalan?

Ternyata masih banyak pengguna jalan yang salah memahami makna dari marka jalan tersebut.

Garis berbentuk zig zag atau disebut garis berbiku ini bukanlah marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.

Lalu apa makna sebenarnya dari garis berkelok warna kuning ini?

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Disalurkan ke Rekening Masing-masing, Syaratnya WNI dan Punya NIK

Marka jalan berbiku (berkelok) yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.

Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.