Find Us On Social Media :

Street Manners: Banyak yang Gak Paham Fungsi Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan

By Selasa, 30 Maret 2021 | 12:40
Ada yang tahu apa arti marka garis zig-zag warna kuning di pinggir jalan. (MOTOR Plus/ Joni Lono Mulia)

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Baca Juga: Sering Keliru, Bikers Wajib Tau Arti Rambu Jalan Warna Coklat

Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.

Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.

Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.

Marka Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Dalam pasal 19 dikatakan, bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong.

Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Dalam peraturan yang sama, pasal 20 disebutkan marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya