Find Us On Social Media :

Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual

By , Selasa, 30 Maret 2021 | 15:15
Awas tilang elektronik salah alamat, jangan lupa blokir kendaraan setelah dijual (IG @infocegatansukoharjo)

Brother hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

Setelah itu brother wajib mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan.

Selain bisa juga blokir kendaraan secara online loh.

Baca Juga: 39 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Pertama yang pasti bikers harus siapin smartphone.

Langkah-langkahnya bisa dilihat sebagai berikut nih:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih Menu PKB

- Pilih Pelayanan
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diBlokir
- Upload Kelengkapan Dokumen
- Jangan lupa klik “Kirim”

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah bikers hanya menunggu verifikasi dari Petugas Samsat untuk proses penyelesaian dari lapor jual kendaraan.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.